Terbentur Mafia Infrastruktur

 Terbentur Mafia Infrastruktur

Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan tiba ketika Dody Hanggodo belum lama menempati kursi Menteri Pekerjaan Umum. Pada Januari 2025, sekitar tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Dody menerima pemberitahuan yang belakangan ia sebut memuat kerugian keuangan negara hampir Rp3 triliun. Ia meminta Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal menindaklanjuti temuan tersebut.

Tujuh bulan kemudian, surat kedua datang. Nilainya disebut telah turun menjadi hampir Rp1 triliun, tetapi urusannya belum selesai. BPK meminta kementerian membentuk majelis ad hoc dan tim pada satuan kerja untuk mempercepat penyelesaian kerugian negara yang antara lain disebabkan pihak ketiga. Menurut Dody, tindak lanjut yang ia tunggu tak berjalan seperti yang diharapkan.

“Makanya kemudian saya ambil alih,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, 1 Maret 2026.

Dody lalu menghidupkan kembali Komite Audit, membentuk tim khusus di bawah kendalinya, serta mendapat tambahan tiga personel dari Kejaksaan Agung. Ia menyebut orang-orang yang dipilihnya sebagai “lidi bersih”. 

 

“Saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor,” ujarnya.

 

Apa yang hendak dibersihkan Dody ternyata jauh lebih besar daripada persoalan dalam dua surat tersebut. Ia masuk ke Kementerian PU pada Oktober 2024 setelah satu dasawarsa pembangunan infrastruktur berlangsung dalam skala besar. Bersama jalan, bendungan, jaringan irigasi, pengendalian banjir, penyediaan air minum, sanitasi, dan pengelolaan sampah yang dibangun di berbagai daerah, pemerintahan baru juga menerima catatan pemeriksaan atas proyek-proyek yang telah dikerjakan sebelumnya.

Isi laporan pemeriksaan menunjukkan persoalannya tidak berhenti pada angka agregat bernilai triliunan rupiah. 

Di beberapa proyek, uang dibayarkan ketika persyaratan kontrak belum seluruhnya terpenuhi. Pada proyek lain, auditor menemukan kelebihan pembayaran, pekerjaan fisik yang dipersoalkan, personel yang tidak memenuhi ketentuan tetapi tetap memperoleh remunerasi, hingga denda yang seharusnya menjadi hak negara belum dipungut.

Warisan Perkara Lama

Salah satu catatan muncul pada National Urban Flood Resilience Project atau NUFReP di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Proyek pengendalian banjir yang dibiayai pinjaman Bank Dunia itu diperiksa melalui LHP Nomor 26b/LHP/XVII/06/2025. 

BPK menemukan pembayaran personel yang tidak sesuai kontrak, tenaga pengganti yang dibayar sebelum memperoleh persetujuan, serta pembayaran peralatan tanpa dukungan dokumen yang memadai. Total kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp716,3 juta.

Di balik angka itu terdapat persoalan pada mekanisme pembayaran. Tenaga ahli tetap dibayar meski waktu kerjanya belum memenuhi ketentuan. Personel pengganti memperoleh remunerasi sebelum perubahan tenaga disahkan. 

Auditor juga mendapati tenaga ahli yang kualifikasinya tidak memenuhi persyaratan tetap menerima pembayaran. Kelemahan pengendalian membuat pencairan dapat berlangsung ketika kewajiban kontraktual belum sepenuhnya dipenuhi.

Temuan yang lebih besar muncul dalam Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project atau SIMURP yang menggunakan pembiayaan Bank Dunia dan Asian Infrastructure Investment Bank. Dalam LHP Nomor 25a/LHP/XVII/06/2025, auditor antara lain memeriksa rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Katingan Tahap II di Kalimantan Tengah. 

Pembayaran pekerjaan senilai Rp13,03 miliar dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Rumusan tersebut penting. BPK tidak menyebut Rp13,03 miliar sebagai kerugian negara, tetapi menyatakan pembayaran atas pekerjaan itu tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Pada proyek yang sama, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,04 miliar dalam sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan modernisasi jaringan irigasi di Sumatera Selatan serta sekitar Rp965 juta pada paket bantuan teknis untuk desain dan supervisi.

Catatan lain ditemukan dalam Flood Management in Selected River Basins Sector Project. Melalui LHP Nomor 31.a/LHP/XVII/06/2025, BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,68 miliar. Sebagian besar berasal dari pekerjaan Ciujung Priority Civil Works Package 3, sementara temuan lain terdapat pada pekerjaan di Way Batu Merah, Ambon. Auditor juga mencatat sebagian hasil pekerjaan di Ambon mengalami kerusakan dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya menunjukkan corak yang tak jauh berbeda. Dalam Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities Project atau ISWMP, BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp8,576 miliar. Sekitar Rp811,5 juta berkaitan dengan kegiatan perencanaan terpadu dan peningkatan kapasitas, sedangkan sekitar Rp7,76 miliar berasal dari pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.

Masalah pembayaran juga muncul dalam Metropolitan Sanitation Management Investment Project dan National Urban Water Supply Project. Pada proyek sanitasi, auditor menemukan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak serta persoalan pembayaran jasa konsultansi dengan nilai kelebihan pembayaran keseluruhan mendekati Rp10 miliar. 

Sementara pada proyek penyediaan air minum, pemeriksaan mencatat kelebihan pembayaran pada jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Dumai dan sejumlah paket jasa konsultansi di Direktorat Air Minum.

Penelusuran terhadap pemeriksaan sebelumnya menunjukkan beberapa persoalan serupa pernah ditemukan. Kelebihan pembayaran pada proyek jaringan perpipaan maupun jasa konsultansi dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah telah menjadi catatan auditor.

Sebagian uang memang kemudian dikembalikan, tetapi temuan dengan karakter hampir sama kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya. Persoalannya karena itu tidak semata terletak pada pengembalian kelebihan bayar, melainkan juga pada kemampuan sistem mencegah kesalahan serupa terulang.

BPK sendiri mengingatkan hal tersebut ketika memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025. Anggota IV BPK Haerul Saleh mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak boleh membuat kementerian berada dalam zona nyaman. 

“Masih adanya permasalahan signifikan yang berulang menunjukkan terdapat ruang perbaikan yang harus segera ditutup, khususnya pada area-area berisiko tinggi,” ujar Haerul.

Catatan mengenai tindak lanjut pemeriksaan juga telah muncul jauh sebelum Dody menjadi menteri. Pada Semester I 2022, penyelesaian rekomendasi BPK di Kementerian PUPR baru mencapai 65,05 persen, masih di bawah sasaran BPK yang lebih dari 75 persen.

Penyelesaiannya kemudian meningkat, tetapi laporan pemeriksaan berikutnya kembali menghasilkan rekomendasi baru ketika auditor menemukan persoalan.

Hingga Semester I 2025, BPK mencatat tingkat penyelesaian rekomendasi di Kementerian PU mencapai 81,62 persen. Angka yang sama muncul dalam telaah Indonesian Audit Watch terhadap dokumen BPK yang disebut memuat akumulasi pemeriksaan sejak 2005 hingga Semester I 2025. Menurut IAW, selama dua dekade terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan dengan 2.186 temuan senilai sekitar Rp9,73 triliun, ditambah sejumlah nilai dalam dollar Amerika Serikat dan euro.

Dari pemeriksaan tersebut lahir 4.778 rekomendasi dengan nilai sekitar Rp7,23 triliun. Sebanyak 3.900 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sisanya mencakup 667 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai, 156 belum ditindaklanjuti, serta 55 yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. 

Jika dua kategori pertama digabungkan, terdapat 823 rekomendasi yang masih menyisakan persoalan dengan nilai yang oleh IAW dihitung sekitar Rp3,63 triliun.

“Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlangsung selama dua dekade,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus pada April 2026.

Nilai Rp9,73 triliun tentu tidak dapat dibaca sebagai angka korupsi. Pemeriksaan BPK memuat banyak kategori, mulai dari kelemahan pengendalian, ketidakpatuhan, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan hingga ketidakefisienan. Namun jumlah rekomendasi yang belum tuntas memperlihatkan pekerjaan rumah yang tetap harus diselesaikan meskipun sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti.

IAW juga menyebut dokumen yang mereka telaah mencatat posisi awal kerugian negara hingga akhir 2024 sekitar Rp2,867 triliun. Sekitar Rp1,351 triliun di antaranya belum terselesaikan. Pada 30 Juni 2025, nilai yang belum selesai disebut berada di sekitar Rp1,387 triliun. 

Besarannya berdekatan dengan penjelasan Dody mengenai surat kedua BPK yang memuat angka hampir Rp1 triliun, tetapi belum terdapat dokumen terbuka yang memungkinkan keduanya dipastikan berasal dari kumpulan temuan yang sama.

Di sinilah bagian penting dari dua surat yang diterima Dody masih menyisakan ruang gelap. Belum terang apa saja yang menyusun angka hampir Rp3 triliun pada Januari 2025, berapa yang berasal dari Sumber Daya Air, Cipta Karya, atau unit lain, dan proyek apa saja yang termasuk dalam perhitungannya. Mekanisme yang membuat angka itu turun menjadi hampir Rp1 triliun pada Agustus juga belum terurai secara terbuka.

Akses publik terhadap sebagian dokumen pemeriksaan ikut menyisakan pertanyaan. Pada awal Maret 2026, berkas IHPS Semester I 2025 yang sebelumnya dapat diakses melalui kanal informasi BPK tidak lagi menampilkan dokumen dengan isi dan ukuran seperti sebelumnya sehingga penelusuran terhadap rincian audit menjadi lebih sulit. 

Belum ada penjelasan yang cukup untuk menyimpulkan mengapa perubahan tersebut terjadi dan keadaan itu tidak dapat serta-merta disebut sebagai upaya menghilangkan dokumen. Namun terbatasnya akses publik membuat rincian yang membentuk angka hampir Rp3 triliun dalam surat BPK kepada Menteri PU semakin sulit ditelusuri.

Catatan auditor memperoleh bobot berbeda ketika disandingkan dengan sejumlah proyek periode sebelumnya yang kemudian berakhir di ruang penyidikan dan pengadilan. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang kini bernama Jalan Tol Mohammed Bin Zayed menjadi salah satu contoh. 

Penyidikan perkara tersebut mengungkap persoalan pada perubahan desain, pengondisian pelelangan, dan pengurangan volume pekerjaan dengan kerugian negara sekitar Rp510,085 miliar. Angka itu berbeda dengan nilai sekitar Rp3 triliun yang pernah muncul dalam konteks lain selama persidangan.

Perkaranya bahkan masih menghasilkan putusan setelah pemerintahan berganti. Pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan PT Acset Indonusa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan denda Rp350 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp179,99 miliar. Kasus tersebut memperlihatkan permainan dalam proyek dapat berlangsung sejak tahapan yang jauh mendahului pekerjaan fisik di lapangan.

Kasus suap proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 menunjukkan pola lain. Pengembangan perkara KPK menjerat sedikitnya 12 tersangka, termasuk lima anggota DPR periode 2014-2019, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Bupati Halmahera Timur, pengusaha, serta pihak swasta. Sementara perkara Sistem Penyediaan Air Minum yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 2018 menyeret pejabat Cipta Karya dan kontraktor sebelum berkembang hingga anggota BPK ketika itu, Rizal Djalil.

Tidak ada dasar untuk mengatakan MBZ, perkara proyek 2016, dan kasus SPAM dijalankan jaringan yang sama. Pelaku, waktu, dan konstruksi hukumnya berbeda. Tetapi tiga perkara itu memperlihatkan betapa panjang mata rantai kepentingan di sekitar proyek infrastruktur. Persoalan dapat muncul ketika anggaran ditentukan, ketika desain disusun, ketika tender berlangsung, saat pekerjaan dilaksanakan, bahkan ketika proyek seharusnya berada di bawah pemeriksaan.

Saat Kepentingan Mulai Terusik

Dody menerima warisan semacam itu ketika memimpin Kementerian PU. Pada akhir Februari 2026, pembenahan internal kemudian beriringan dengan pengunduran diri dua pejabat tinggi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro dan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana. Dody mengatakan kepergian keduanya tidak terjadi tiba-tiba, tetapi berlangsung ketika tindak lanjut temuan BPK diperketat dan tim yang dibentuknya mulai bekerja.

“Dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, ya yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” kata Dody.

Langkah pembenahan itu kemudian memasuki tahap lain. Pada 9 April 2026, tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian PU dalam pendalaman dugaan korupsi pembangunan Gedung Cipta Karya. Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan Sekretaris Jenderal Kementerian PU Wida Nurfaida dan Inspektur Jenderal Maulidya Indah Junica kepada aparat penegak hukum.

Dody memilih membuka akses kepada penyidik. Ia tidak membatasi ruangan yang dapat diperiksa dan menginstruksikan petugas keamanan kementerian agar mempersilakan tim kejaksaan masuk ke lokasi yang diperlukan selama proses penggeledahan.

“Ya sudah saya tinggal kasih izin saja. Sudah begitu saja, tidak ada masalah,” ujar Dody ketika itu.

Ia bahkan menyatakan siap apabila ruang kerjanya sendiri ikut diperiksa. “Kalau memang dirasa perlu ruangan saya didatangi, silakan. Saya tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya kasih keleluasaan,” katanya.

Sikap itu memperlihatkan pembenahan yang dilakukan Dody tidak hanya bergerak melalui mekanisme internal. Ketika aparat penegak hukum masuk, kementerian tidak ditutup. Dody menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan meminta agar akses diberikan sepanjang prosedur tetap dijalankan.

Dalam konteks pembenahan tersebut, Dody juga mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran kementerian.

“Kita diminta oleh Pak Presiden Prabowo untuk membersihkan diri kita sendiri atau beliau yang membersihkan kita,” 

Pernyataan itu menjadi garis yang cukup jelas bagi arah kepemimpinannya di Kementerian PU. Pekerjaan rumahnya bukan hanya memastikan jalan, bendungan, irigasi, dan berbagai proyek lain selesai dibangun, tetapi juga membenahi tata kelola di kementerian yang setiap tahun mengelola proyek infrastruktur bernilai besar.

Beberapa pekan setelah penggeledahan, perkembangan hukum memberi konteks baru terhadap pembenahan tersebut. Pada 21 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan terkait sejumlah proyek di direktorat yang pernah dipimpinnya. Kejaksaan menduga Dwi menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua kendaraan dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di Ditjen SDA.

Perkara di Sumber Daya Air kemudian berkembang. Pada 24 Juni 2026, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Yosiandi Radi Wicaksono ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sejumlah proyek tahun anggaran 2023-2025. Di Cipta Karya, Sekretaris Ditjen Riono Suprapto dan pejabat pembuat komitmen Adi Suadi juga lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara berbeda terkait dugaan proyek fiktif periode 2023-2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Perkembangan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa semua persoalan yang ditemukan BPK berkaitan dengan tindak pidana yang kini ditangani kejaksaan. Status tersangka Dwi juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pengunduran dirinya beberapa bulan sebelumnya merupakan pengakuan kesalahan. Namun rangkaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian masalah di lingkungan yang sedang dibenahi Dody memang telah bergerak dari wilayah administrasi menuju proses pidana.

Pada saat yang sama, tekanan terhadap Dody ikut meningkat. Isunya datang bergantian, mulai dari rencana perjalanan dinas ke luar negeri, penggunaan pesawat yang disebut sebagai jet pribadi, hingga mutasi pegawai. Dody dan Kementerian PU telah memberikan bantahan dan klarifikasi atas sejumlah tudingan itu. Belum terdapat bukti yang menunjukkan seluruh isu tersebut digerakkan oleh kelompok yang sama, tetapi kemunculannya ketika perombakan internal berlangsung menarik perhatian Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah.

Trubus melihat pemberitaan mengenai Dody berlangsung masif dan sebagian bercampur dengan informasi yang menurut dia belum terverifikasi. Ia menduga kondisi itu berkaitan dengan kebijakan Dody yang membuat ruang kelompok yang selama ini bermain di proyek infrastruktur semakin sempit.

“Kalau dilihat dari masifnya pemberitaan, terus juga ada yang terbawa semacam disinformasi, memang indikasi ke sana (diserang balik) sangat kuat gitu lho,” 

Menurut Trubus, pembenahan juga menyentuh pejabat dan pegawai lama yang selama bertahun-tahun berada dalam struktur kementerian. Rotasi dipandang perlu ketika posisi yang sama terlalu lama dikuasai, terlebih pada jabatan yang bersentuhan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Dalam situasi seperti itu, pergantian orang dapat sekaligus berarti terputusnya relasi yang sebelumnya telah lama terbentuk.

Trubus mengatakan pemain yang selama ini biasa bergerak dalam proyek menghadapi keadaan berbeda ketika pengawasan diperketat. 

“Karena mereka selama ini kan kesulitan sekali dengan Pak Dody, mereka-mereka yang biasa bermain di ranah proyek-proyek infrastruktur (tidak bergerak bebas),” katanya.

Trubus menilai pembenahan tata kelola yang dilakukan Dody merupakan langkah yang memang harus ditempuh setelah muncul berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan BPK. Pembentukan tim audit dan pengawasan, menurut dia, menjadi bagian dari kewajiban menteri untuk memastikan persoalan yang ditemukan auditor tidak berhenti sebagai catatan administratif.

“Ya pembenahan tata kelola seperti yang dilakukan Menteri Dody dengan membentuk tim tadi, tim audit itu ya sebagai bentuk keharusan yang harus dilakukan Menteri Dody berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK,” kata Trubus.

Menurut Trubus, persoalan mafia infrastruktur bahkan dapat dimulai jauh sebelum pekerjaan fisik berlangsung. Titik rawannya berada sejak perencanaan proyek, termasuk ketika anggaran dan desain mulai dibahas.

“Dan soal dari mana tahapan mafia infrastruktur ini, ya memang dari tahapan perencanaan proyek. Bahkan dari mulai dari perencanaan di DPR mungkin ya sudah terjadi permainan-permainan dari mafia infrastruktur ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan Tol MBZ untuk menggambarkan bagaimana persoalan sejak tahap awal proyek dapat berujung pada masalah ketika infrastruktur telah selesai dibangun. 

“Contoh nyatanya permainan mafia infrastruktur sudah dimulai sejak tahap perencanaan proyek ya tol MBZ. Itu kan awal perencanaannya bisa dilewati truk. Pas udah jadi baru ketahuan kan itu ternyata enggak kuat dilewati truk,” kata Trubus.

Bagi Trubus, keberhasilan Dody membenahi Kementerian PU tidak cukup hanya diukur dari perubahan tata kelola internal. Pengawasan dan penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari ukuran kinerja.

Karena itu, ia berpandangan pengawasan terhadap proyek infrastruktur tidak seharusnya hanya bergantung pada tim internal maupun kejaksaan. Keterlibatan lembaga penegak hukum lain dinilai dapat memperkuat proses pembenahan.

“Nah ini kalau perlu jangan cuma hanya dari Kejaksaan ya, tim audit atau tim pengawasan yang dibentuk sama Menteri Dody, tapi juga dari KPK juga harus ada, dari seluruh penegak hukum,” kata Trubus.

Tekanan terhadap pembenahan, menurut Trubus, bahkan dapat bergerak melampaui persoalan kebijakan dan menyentuh kehidupan pribadi pejabat yang memimpin perubahan. Ia menyinggung serangan yang mulai diarahkan kepada keluarga Menteri PU.

“Pembenahan ini kan juga jadinya mengarahnya ke serangan ke keluarganya Pak Menteri gitu. Kalau sudah begitu jadinya ya sekalian aja gitu, Menteri Dody nggak perlu takut,” ujarnya.

Trubus menilai langkah pembenahan di Kementerian PU juga sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, keberhasilan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kementerian bukan hanya menentukan kinerja Dody, tetapi juga menjadi bagian dari ukuran agenda antikorupsi pemerintahan.

“Pembenahan dalam bidang pengawasan tindak pidana korupsi ini kan juga jadi salah satu hal yang menjadi prioritas Pak Prabowo. Jadi juga bisa 'ngerek' kinerja Pak Prabowo sendiri dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Trubus.

Bagi Trubus, kemampuan Dody mempertahankan pembenahan tersebut pada akhirnya bergantung pada kemauan politik dan dukungan dari pucuk pemerintahan.

“Ya mestinya Presiden (Prabowo) mensupport itu kan gitu. Kan menteri (Dody) itu kan pembantu Presiden. Ya berarti dia mestinya sudah sudah dapat dukungan,”

Kolom Komentar Pembaca

Tuliskan tanggapan Anda mengenai berita ini: