Terbentur Mafia Infrastruktur
Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan tiba ketika Dody Hanggodo belum
lama menempati kursi Menteri Pekerjaan Umum. Pada Januari 2025, sekitar tiga
bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Dody menerima pemberitahuan
yang belakangan ia sebut memuat kerugian keuangan negara hampir Rp3 triliun. Ia
meminta Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal menindaklanjuti temuan
tersebut.
Tujuh bulan kemudian, surat kedua datang. Nilainya disebut
telah turun menjadi hampir Rp1 triliun, tetapi urusannya belum selesai. BPK meminta
kementerian membentuk majelis ad hoc dan tim pada satuan kerja untuk
mempercepat penyelesaian kerugian negara yang antara lain disebabkan pihak
ketiga. Menurut Dody, tindak lanjut yang ia tunggu tak berjalan seperti yang
diharapkan.
“Makanya kemudian saya ambil alih,” kata Dody di Semarang,
Jawa Tengah, 1 Maret 2026.
Dody lalu menghidupkan kembali Komite Audit, membentuk tim
khusus di bawah kendalinya, serta mendapat tambahan tiga personel dari
Kejaksaan Agung. Ia menyebut orang-orang yang dipilihnya sebagai “lidi
bersih”.
“Saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya
kotor,” ujarnya.
Apa yang hendak dibersihkan Dody ternyata jauh lebih besar
daripada persoalan dalam dua surat tersebut. Ia masuk ke Kementerian
PU pada Oktober 2024 setelah satu dasawarsa pembangunan infrastruktur
berlangsung dalam skala besar. Bersama jalan, bendungan, jaringan irigasi,
pengendalian banjir, penyediaan air minum, sanitasi, dan pengelolaan sampah
yang dibangun di berbagai daerah, pemerintahan baru juga menerima catatan
pemeriksaan atas proyek-proyek yang telah dikerjakan sebelumnya.
Isi laporan pemeriksaan menunjukkan persoalannya tidak
berhenti pada angka agregat bernilai triliunan rupiah.
Di beberapa proyek, uang dibayarkan ketika persyaratan kontrak
belum seluruhnya terpenuhi. Pada proyek lain, auditor menemukan kelebihan
pembayaran, pekerjaan fisik yang dipersoalkan, personel yang tidak memenuhi
ketentuan tetapi tetap memperoleh remunerasi, hingga denda yang seharusnya
menjadi hak negara belum dipungut.
Warisan Perkara Lama
Salah satu catatan muncul pada National Urban Flood Resilience
Project atau NUFReP di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Proyek pengendalian
banjir yang dibiayai pinjaman Bank Dunia itu diperiksa melalui LHP Nomor
26b/LHP/XVII/06/2025.
BPK menemukan pembayaran personel yang tidak sesuai kontrak,
tenaga pengganti yang dibayar sebelum memperoleh persetujuan, serta pembayaran
peralatan tanpa dukungan dokumen yang memadai. Total kelebihan pembayaran
mencapai sekitar Rp716,3 juta.
Di balik angka itu terdapat persoalan pada mekanisme
pembayaran. Tenaga ahli tetap dibayar meski waktu kerjanya belum memenuhi
ketentuan. Personel pengganti memperoleh remunerasi sebelum perubahan tenaga
disahkan.
Auditor juga mendapati tenaga ahli yang kualifikasinya tidak
memenuhi persyaratan tetap menerima pembayaran. Kelemahan pengendalian membuat
pencairan dapat berlangsung ketika kewajiban kontraktual belum sepenuhnya
dipenuhi.
Temuan yang lebih besar muncul dalam Strategic Irrigation
Modernization and Urgent Rehabilitation Project atau SIMURP yang menggunakan
pembiayaan Bank Dunia dan Asian Infrastructure Investment Bank. Dalam LHP Nomor
25a/LHP/XVII/06/2025, auditor antara lain memeriksa rehabilitasi Daerah Irigasi
Rawa Katingan Tahap II di Kalimantan Tengah.
Pembayaran pekerjaan senilai Rp13,03 miliar dinyatakan tidak
dapat diyakini kebenarannya.
Rumusan tersebut penting. BPK tidak menyebut Rp13,03 miliar
sebagai kerugian negara, tetapi menyatakan pembayaran atas pekerjaan itu tidak
dapat diyakini kebenarannya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pada proyek yang sama, auditor juga menemukan kelebihan
pembayaran sekitar Rp2,04 miliar dalam sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan
modernisasi jaringan irigasi di Sumatera Selatan serta sekitar Rp965 juta pada
paket bantuan teknis untuk desain dan supervisi.
Catatan lain ditemukan dalam Flood Management in Selected
River Basins Sector Project. Melalui LHP Nomor 31.a/LHP/XVII/06/2025, BPK
menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,68 miliar. Sebagian besar berasal
dari pekerjaan Ciujung Priority Civil Works Package 3, sementara temuan lain
terdapat pada pekerjaan di Way Batu Merah, Ambon. Auditor juga mencatat
sebagian hasil pekerjaan di Ambon mengalami kerusakan dan belum dimanfaatkan
secara optimal.
Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya menunjukkan
corak yang tak jauh berbeda. Dalam Improvement of Solid Waste Management to
Support Regional Area and Metropolitan Cities Project atau ISWMP, BPK menemukan
kelebihan pembayaran Rp8,576 miliar. Sekitar Rp811,5 juta berkaitan dengan
kegiatan perencanaan terpadu dan peningkatan kapasitas, sedangkan sekitar
Rp7,76 miliar berasal dari pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.
Masalah pembayaran juga muncul dalam Metropolitan Sanitation
Management Investment Project dan National Urban Water Supply Project. Pada
proyek sanitasi, auditor menemukan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan
air limbah yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak serta persoalan pembayaran jasa
konsultansi dengan nilai kelebihan pembayaran keseluruhan mendekati Rp10
miliar.
Sementara pada proyek penyediaan air minum, pemeriksaan
mencatat kelebihan pembayaran pada jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air
Minum Kota Dumai dan sejumlah paket jasa konsultansi di Direktorat Air Minum.
Penelusuran terhadap pemeriksaan sebelumnya menunjukkan
beberapa persoalan serupa pernah ditemukan. Kelebihan pembayaran pada proyek
jaringan perpipaan maupun jasa konsultansi dengan nilai ratusan juta hingga
miliaran rupiah telah menjadi catatan auditor.
Sebagian uang memang kemudian dikembalikan, tetapi temuan
dengan karakter hampir sama kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.
Persoalannya karena itu tidak semata terletak pada pengembalian kelebihan
bayar, melainkan juga pada kemampuan sistem mencegah kesalahan serupa terulang.
BPK sendiri mengingatkan hal tersebut ketika memulai
pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025. Anggota IV
BPK Haerul Saleh mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak boleh membuat
kementerian berada dalam zona nyaman.
“Masih adanya permasalahan signifikan yang berulang
menunjukkan terdapat ruang perbaikan yang harus segera ditutup, khususnya pada
area-area berisiko tinggi,” ujar Haerul.
Catatan mengenai tindak lanjut pemeriksaan juga telah muncul
jauh sebelum Dody menjadi menteri. Pada Semester I 2022, penyelesaian
rekomendasi BPK di Kementerian PUPR baru mencapai 65,05 persen, masih di bawah
sasaran BPK yang lebih dari 75 persen.
Penyelesaiannya kemudian meningkat, tetapi laporan pemeriksaan
berikutnya kembali menghasilkan rekomendasi baru ketika auditor menemukan
persoalan.
Hingga Semester I 2025, BPK mencatat tingkat penyelesaian
rekomendasi di Kementerian PU mencapai 81,62 persen. Angka yang sama muncul
dalam telaah Indonesian Audit Watch terhadap dokumen BPK yang disebut memuat
akumulasi pemeriksaan sejak 2005 hingga Semester I 2025. Menurut IAW, selama
dua dekade terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan dengan 2.186 temuan senilai
sekitar Rp9,73 triliun, ditambah sejumlah nilai dalam dollar Amerika Serikat
dan euro.
Dari pemeriksaan tersebut lahir 4.778 rekomendasi dengan nilai
sekitar Rp7,23 triliun. Sebanyak 3.900 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai
ketentuan. Sisanya mencakup 667 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai,
156 belum ditindaklanjuti, serta 55 yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan
alasan sah.
Jika dua kategori pertama digabungkan, terdapat 823
rekomendasi yang masih menyisakan persoalan dengan nilai yang oleh IAW dihitung
sekitar Rp3,63 triliun.
“Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik
yang berlangsung selama dua dekade,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar
Sitorus pada April 2026.
Nilai Rp9,73 triliun tentu tidak dapat dibaca sebagai angka
korupsi. Pemeriksaan BPK memuat banyak kategori, mulai dari kelemahan
pengendalian, ketidakpatuhan, potensi kerugian, kekurangan penerimaan,
ketidakhematan hingga ketidakefisienan. Namun jumlah rekomendasi yang belum
tuntas memperlihatkan pekerjaan rumah yang tetap harus diselesaikan meskipun
sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti.
IAW juga menyebut dokumen yang mereka telaah mencatat posisi
awal kerugian negara hingga akhir 2024 sekitar Rp2,867 triliun. Sekitar Rp1,351
triliun di antaranya belum terselesaikan. Pada 30 Juni 2025, nilai yang belum
selesai disebut berada di sekitar Rp1,387 triliun.
Besarannya berdekatan dengan penjelasan Dody mengenai surat
kedua BPK yang memuat angka hampir Rp1 triliun, tetapi belum terdapat dokumen
terbuka yang memungkinkan keduanya dipastikan berasal dari kumpulan temuan yang
sama.
Di sinilah bagian penting dari dua surat yang diterima Dody
masih menyisakan ruang gelap. Belum terang apa saja yang menyusun angka hampir
Rp3 triliun pada Januari 2025, berapa yang berasal dari Sumber Daya Air, Cipta
Karya, atau unit lain, dan proyek apa saja yang termasuk dalam perhitungannya.
Mekanisme yang membuat angka itu turun menjadi hampir Rp1 triliun pada Agustus
juga belum terurai secara terbuka.
Akses publik terhadap sebagian dokumen pemeriksaan ikut
menyisakan pertanyaan. Pada awal Maret 2026, berkas IHPS Semester I 2025 yang
sebelumnya dapat diakses melalui kanal informasi BPK tidak lagi menampilkan
dokumen dengan isi dan ukuran seperti sebelumnya sehingga penelusuran terhadap
rincian audit menjadi lebih sulit.
Belum ada penjelasan yang cukup untuk menyimpulkan mengapa
perubahan tersebut terjadi dan keadaan itu tidak dapat serta-merta disebut
sebagai upaya menghilangkan dokumen. Namun terbatasnya akses publik membuat
rincian yang membentuk angka hampir Rp3 triliun dalam surat BPK kepada Menteri
PU semakin sulit ditelusuri.
Catatan auditor memperoleh bobot berbeda ketika disandingkan
dengan sejumlah proyek periode sebelumnya yang kemudian berakhir di ruang
penyidikan dan pengadilan. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang kini
bernama Jalan Tol Mohammed Bin Zayed menjadi salah satu contoh.
Penyidikan perkara tersebut mengungkap persoalan pada
perubahan desain, pengondisian pelelangan, dan pengurangan volume pekerjaan
dengan kerugian negara sekitar Rp510,085 miliar. Angka itu berbeda dengan nilai
sekitar Rp3 triliun yang pernah muncul dalam konteks lain selama persidangan.
Perkaranya bahkan masih menghasilkan putusan setelah
pemerintahan berganti. Pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
menyatakan PT Acset Indonusa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan
menjatuhkan denda Rp350 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp179,99
miliar. Kasus tersebut memperlihatkan permainan dalam proyek dapat berlangsung
sejak tahapan yang jauh mendahului pekerjaan fisik di lapangan.
Kasus suap proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016
menunjukkan pola lain. Pengembangan perkara KPK menjerat sedikitnya 12
tersangka, termasuk lima anggota DPR periode 2014-2019, Kepala Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Bupati Halmahera Timur,
pengusaha, serta pihak swasta. Sementara perkara Sistem Penyediaan Air Minum
yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 2018 menyeret pejabat Cipta Karya
dan kontraktor sebelum berkembang hingga anggota BPK ketika itu, Rizal Djalil.
Tidak ada dasar untuk mengatakan MBZ, perkara proyek 2016, dan
kasus SPAM dijalankan jaringan yang sama. Pelaku, waktu, dan konstruksi
hukumnya berbeda. Tetapi tiga perkara itu memperlihatkan betapa panjang mata
rantai kepentingan di sekitar proyek infrastruktur. Persoalan dapat muncul
ketika anggaran ditentukan, ketika desain disusun, ketika tender berlangsung,
saat pekerjaan dilaksanakan, bahkan ketika proyek seharusnya berada di bawah
pemeriksaan.
Saat Kepentingan Mulai Terusik
Dody menerima warisan semacam itu ketika memimpin Kementerian
PU. Pada akhir Februari 2026, pembenahan internal kemudian beriringan dengan
pengunduran diri dua pejabat tinggi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi
Purwantoro dan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana. Dody mengatakan
kepergian keduanya tidak terjadi tiba-tiba, tetapi berlangsung ketika tindak
lanjut temuan BPK diperketat dan tim yang dibentuknya mulai bekerja.
“Dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai
bekerja, ya yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” kata Dody.
Langkah pembenahan itu kemudian memasuki tahap lain. Pada 9
April 2026, tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di
lingkungan Kementerian PU dalam pendalaman dugaan korupsi pembangunan Gedung
Cipta Karya. Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan Sekretaris Jenderal
Kementerian PU Wida Nurfaida dan Inspektur Jenderal Maulidya Indah Junica
kepada aparat penegak hukum.
Dody memilih membuka akses kepada penyidik. Ia tidak membatasi
ruangan yang dapat diperiksa dan menginstruksikan petugas keamanan kementerian
agar mempersilakan tim kejaksaan masuk ke lokasi yang diperlukan selama proses
penggeledahan.
“Ya sudah saya tinggal kasih izin saja. Sudah begitu saja,
tidak ada masalah,” ujar Dody ketika itu.
Ia bahkan menyatakan siap apabila ruang kerjanya sendiri ikut
diperiksa. “Kalau memang dirasa perlu ruangan saya didatangi, silakan. Saya
tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya kasih keleluasaan,” katanya.
Sikap itu memperlihatkan pembenahan yang dilakukan Dody tidak
hanya bergerak melalui mekanisme internal. Ketika aparat penegak hukum masuk,
kementerian tidak ditutup. Dody menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan
meminta agar akses diberikan sepanjang prosedur tetap dijalankan.
Dalam konteks pembenahan tersebut, Dody juga mengungkapkan
arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran kementerian.
“Kita diminta oleh Pak Presiden Prabowo untuk membersihkan
diri kita sendiri atau beliau yang membersihkan kita,”
Pernyataan itu menjadi garis yang cukup jelas bagi arah
kepemimpinannya di Kementerian PU. Pekerjaan rumahnya bukan hanya memastikan
jalan, bendungan, irigasi, dan berbagai proyek lain selesai dibangun, tetapi
juga membenahi tata kelola di kementerian yang setiap tahun mengelola proyek
infrastruktur bernilai besar.
Beberapa pekan setelah penggeledahan, perkembangan hukum
memberi konteks baru terhadap pembenahan tersebut. Pada 21 Mei 2026, Kejaksaan
Tinggi Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi
Purwantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan
penyalahgunaan kewenangan terkait sejumlah proyek di direktorat yang pernah
dipimpinnya. Kejaksaan menduga Dwi menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar
serta dua kendaraan dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan
proyek di Ditjen SDA.
Perkara di Sumber Daya Air kemudian berkembang. Pada 24 Juni
2026, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Yosiandi Radi Wicaksono
ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sejumlah proyek tahun
anggaran 2023-2025. Di Cipta Karya, Sekretaris Ditjen Riono Suprapto dan
pejabat pembuat komitmen Adi Suadi juga lebih dulu menjadi tersangka dalam
perkara berbeda terkait dugaan proyek fiktif periode 2023-2024 dengan kerugian
negara lebih dari Rp16 miliar.
Perkembangan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa semua
persoalan yang ditemukan BPK berkaitan dengan tindak pidana yang kini ditangani
kejaksaan. Status tersangka Dwi juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan
bahwa pengunduran dirinya beberapa bulan sebelumnya merupakan pengakuan
kesalahan. Namun rangkaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian masalah di
lingkungan yang sedang dibenahi Dody memang telah bergerak dari wilayah
administrasi menuju proses pidana.
Pada saat yang sama, tekanan terhadap Dody ikut meningkat.
Isunya datang bergantian, mulai dari rencana perjalanan dinas ke luar negeri,
penggunaan pesawat yang disebut sebagai jet pribadi, hingga mutasi pegawai.
Dody dan Kementerian PU telah memberikan bantahan dan klarifikasi atas sejumlah
tudingan itu. Belum terdapat bukti yang menunjukkan seluruh isu tersebut
digerakkan oleh kelompok yang sama, tetapi kemunculannya ketika perombakan
internal berlangsung menarik perhatian Pengamat Kebijakan Publik Trubus
Rahardiansyah.
Trubus melihat pemberitaan mengenai Dody berlangsung masif dan
sebagian bercampur dengan informasi yang menurut dia belum terverifikasi. Ia
menduga kondisi itu berkaitan dengan kebijakan Dody yang membuat ruang kelompok
yang selama ini bermain di proyek infrastruktur semakin sempit.
“Kalau dilihat dari masifnya pemberitaan, terus juga ada yang
terbawa semacam disinformasi, memang indikasi ke sana (diserang balik) sangat
kuat gitu lho,”
Menurut Trubus, pembenahan juga menyentuh pejabat dan pegawai
lama yang selama bertahun-tahun berada dalam struktur kementerian. Rotasi
dipandang perlu ketika posisi yang sama terlalu lama dikuasai, terlebih pada
jabatan yang bersentuhan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan proyek. Dalam situasi seperti itu, pergantian orang dapat sekaligus
berarti terputusnya relasi yang sebelumnya telah lama terbentuk.
Trubus mengatakan pemain yang selama ini biasa bergerak dalam
proyek menghadapi keadaan berbeda ketika pengawasan diperketat.
“Karena mereka selama ini kan kesulitan sekali dengan Pak
Dody, mereka-mereka yang biasa bermain di ranah proyek-proyek infrastruktur
(tidak bergerak bebas),” katanya.
Trubus menilai pembenahan tata kelola yang dilakukan Dody
merupakan langkah yang memang harus ditempuh setelah muncul berbagai catatan
dalam hasil pemeriksaan BPK. Pembentukan tim audit dan pengawasan, menurut dia,
menjadi bagian dari kewajiban menteri untuk memastikan persoalan yang ditemukan
auditor tidak berhenti sebagai catatan administratif.
“Ya pembenahan tata kelola seperti yang dilakukan Menteri Dody
dengan membentuk tim tadi, tim audit itu ya sebagai bentuk keharusan yang harus
dilakukan Menteri Dody berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK,” kata Trubus.
Menurut Trubus, persoalan mafia infrastruktur bahkan dapat
dimulai jauh sebelum pekerjaan fisik berlangsung. Titik rawannya berada sejak
perencanaan proyek, termasuk ketika anggaran dan desain mulai dibahas.
“Dan soal dari mana tahapan mafia infrastruktur ini, ya memang
dari tahapan perencanaan proyek. Bahkan dari mulai dari perencanaan di DPR
mungkin ya sudah terjadi permainan-permainan dari mafia infrastruktur ini,”
ujarnya.
Ia mencontohkan Tol MBZ untuk menggambarkan bagaimana
persoalan sejak tahap awal proyek dapat berujung pada masalah ketika
infrastruktur telah selesai dibangun.
“Contoh nyatanya permainan mafia infrastruktur sudah dimulai
sejak tahap perencanaan proyek ya tol MBZ. Itu kan awal perencanaannya bisa
dilewati truk. Pas udah jadi baru ketahuan kan itu ternyata enggak kuat
dilewati truk,” kata Trubus.
Bagi Trubus, keberhasilan Dody membenahi Kementerian PU tidak
cukup hanya diukur dari perubahan tata kelola internal. Pengawasan dan
penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari ukuran kinerja.
Karena itu, ia berpandangan pengawasan terhadap proyek
infrastruktur tidak seharusnya hanya bergantung pada tim internal maupun
kejaksaan. Keterlibatan lembaga penegak hukum lain dinilai dapat memperkuat
proses pembenahan.
“Nah ini kalau perlu jangan cuma hanya dari Kejaksaan ya, tim
audit atau tim pengawasan yang dibentuk sama Menteri Dody, tapi juga dari KPK
juga harus ada, dari seluruh penegak hukum,” kata Trubus.
Tekanan terhadap pembenahan, menurut Trubus, bahkan dapat
bergerak melampaui persoalan kebijakan dan menyentuh kehidupan pribadi pejabat
yang memimpin perubahan. Ia menyinggung serangan yang mulai diarahkan kepada
keluarga Menteri PU.
“Pembenahan ini kan juga jadinya mengarahnya ke serangan ke
keluarganya Pak Menteri gitu. Kalau sudah begitu jadinya ya sekalian aja gitu,
Menteri Dody nggak perlu takut,” ujarnya.
Trubus menilai langkah pembenahan di Kementerian PU juga
sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, keberhasilan
memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kementerian bukan hanya menentukan
kinerja Dody, tetapi juga menjadi bagian dari ukuran agenda antikorupsi
pemerintahan.
“Pembenahan dalam bidang pengawasan tindak pidana korupsi ini
kan juga jadi salah satu hal yang menjadi prioritas Pak Prabowo. Jadi juga bisa
'ngerek' kinerja Pak Prabowo sendiri dalam hal pemberantasan korupsi,” kata
Trubus.
Bagi Trubus, kemampuan Dody mempertahankan pembenahan tersebut
pada akhirnya bergantung pada kemauan politik dan dukungan dari pucuk
pemerintahan.
Kolom Komentar Pembaca
Tuliskan tanggapan Anda mengenai berita ini: