Jakarta - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan sikap menolak rencana unjuk rasa Aliansi
Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Sikap tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi PP KAMMI di tengah
berkembangnya berbagai narasi dan dinamika informasi di ruang publik serta
media sosial.
Sikap PP KAMMI tersebut merespons kekhawatiran terhadap cara
penyampaian aspirasi yang dinilai berpotensi mengarah pada tindakan
konfrontatif dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, PP KAMMI menegaskan bahwa penolakan itu ditujukan
terhadap metode penyampaian aspirasi dan potensi dampaknya, bukan terhadap hak
warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Dalam pernyataan resminya, PP KAMMI
menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga
negara.
Hak tersebut, menurut PP KAMMI, perlu dijalankan secara
damai, tertib, serta menghormati etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
PP KAMMI juga menyatakan penolakan terhadap penyampaian
aspirasi yang mengandung unsur provokasi, intimidasi, maupun ancaman terhadap
institusi negara.
Sikap tersebut disampaikan seiring kekhawatiran organisasi
terhadap wacana aksi yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di kawasan
pusat pemerintahan.
“Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari rahim
reformasi, kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi,
kedaulatan negara, dan persatuan bangsa. Kami memahami dan sangat menghormati
sepenuhnya hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat
di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” bunyi
pernyataan sikap resmi PP KAMMI.
PP KAMMI kemudian menjelaskan alasan penolakannya terhadap
rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi mahasiswa itu
mengaitkan penolakan dengan pernyataan salah satu koordinator AMPB di ruang
publik yang menurut PP KAMMI mengindikasikan potensi tindakan di luar koridor
hukum.
“Namun meskipun demikian, dengan tegas kami menyatakan sikap
menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal
27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati
Bersatu atau AMPB, khususnya menyusul pernyataan dari salah satu koordinator
dari AMPB di ruang publik yang mengindikasikan potensi tindakan di luar koridor
hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Terkait isu pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari
dinamika publik, PP KAMMI menilai agenda tersebut tetap penting untuk
diperjuangkan. Penguatan lembaga antikorupsi, pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, hingga upaya pengembalian kerugian negara
dinilai perlu didorong melalui saluran resmi dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut PP KAMMI, penyampaian tuntutan dapat dilakukan
melalui berbagai mekanisme konstitusional, seperti audiensi dengan lembaga
legislatif, dialog publik, musyawarah, maupun ruang partisipasi masyarakat yang
tersedia.
Cara tersebut dinilai dapat menjadi sarana menyampaikan
aspirasi secara konstruktif tanpa meningkatkan potensi ketegangan di ruang
publik.
PP KAMMI juga menyoroti peran mahasiswa dan masyarakat sipil
sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara negara.
Menurut organisasi tersebut, fungsi tersebut dapat
dijalankan melalui argumentasi, kajian, dialog, dan mekanisme partisipasi yang
demokratis.
KAMMI turut mengingatkan bahwa kebebasan dalam berdemokrasi
harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Karena itu, penyampaian kritik dan aspirasi perlu tetap
menghormati lembaga negara, ketertiban umum, serta batas-batas yang ditentukan
oleh hukum.
“Pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau
mengancam legislasi DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat
dibenarkan dalam alam demokrasi yang beradab. Kritik dan aspirasi adalah hak
setiap warga negara, tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi
konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara,
serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini,” tegas pimpinan PP
KAMMI.
Selain isu politik dan hukum, PP KAMMI mengajak masyarakat
mengarahkan perhatian pada persoalan kemanusiaan.
Organisasi tersebut menyinggung kondisi masyarakat yang
terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
“Terkhusus dalam situasi dan kondisi seperti yang sama-sama
kita ketahui, saudara-saudara kita di berbagai wilayah di Indonesia, NTT sedang
terkena musibah gempa, di Kalimantan sedang terkena kebakaran Karhutla,
sehingga konsentrasi kita sebagai anak bangsa sama-sama kita fokuskan untuk
misi-misi kemanusiaan,” ujar pimpinan PP KAMMI saat pembacaan pernyataan sikap.
PP KAMMI pada akhirnya mengajak seluruh elemen masyarakat
menjaga stabilitas sosial dan mengedepankan etika dalam berdemokrasi.
Kolom Komentar Pembaca
Tuliskan tanggapan Anda mengenai berita ini: