Jakarta - Seruan aksi demonstrasi yang
digagas oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
(AMPB) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026 memicu
berbagai respons dari elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Umum
Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung, yang secara terbuka menyampaikan
pandangan dan imbauannya demi menjaga kondusivitas ibu kota serta efektivitas
substansi tuntutan yang diperjuangkan.
Dalam keterangannya, Eki Pitung mengimbau masyarakat Pati
untuk menahan diri, menjaga sikap, serta menghindari pengerahan massa dalam
jumlah besar ke Jakarta. Menurutnya, langkah turun ke jalan bukanlah
satu-satunya cara terbaik untuk menyuarakan aspirasi, terutama terkait isu
kebijakan publik yang tengah berjalan di parlemen.
Tuntutan utama mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset dinilai lebih tepat jika disampaikan
melalui perwakilan audiensi formal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendekatan
dialogis semacam ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan harus menggelar
demonstrasi massal yang berisiko menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan,
sampaikan ke DPR, tidak perlu membawa massa," ujar Eki, seperti dilansir
suara.com, 20 Agustus 2026.
Selain itu, Eki Pitung menyoroti bahwa substansi dari
tuntutan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menuntut pengesahan sebuah
rancangan undang-undang secara tergesa-gesa dinilai kurang logis karena proses
legislasi di Indonesia membutuhkan tahapan yang cermat dan mendalam.
Pembahasan sebuah aturan hukum yang baru tentu memerlukan
kajian yang komprehensif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang
dan berkualitas. Proses ini tidak dapat dilakukan secara instan demi
menghindari celah hukum di kemudian hari.
Ia juga menambahkan bahwa pihak DPR saat ini bersikap sangat
berhati-hati dalam merumuskan RUU Perampasan Aset. Ruang partisipasi publik pun
dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat dari berbagai elemen untuk memberikan
masukan konstruktif secara langsung.
Bahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) rutin digelar hingga
beberapa kali dalam sepekan guna menyerap berbagai pandangan serta aspirasi
masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa pintu komunikasi di parlemen terbuka
lebar bagi siapa saja yang ingin berkontribusi pada penyusunan regulasi
tersebut.
Oleh karena itu, jika masyarakat Pati menginginkan hasil
akhir RUU Perampasan Aset sesuai dengan harapan mereka, maka langkah paling
substansial adalah masuk ke ruang sidang, menyampaikan gagasan secara langsung,
dan mengawalnya.

Kolom Komentar Pembaca
Tuliskan tanggapan Anda mengenai berita ini: